Regional
0

Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak Maksimal 22.00 WIB, Ini Aturannya

Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak anak yang berusia di bawah 18 tahun. Jam malam anak adalah batas waktu bagi anak untuk tidak keluar rumah pada jam tertentu. Jam malam tersebut dimulai dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Ketentuan jam malam di Yogyakarta tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 49 tahun 2022. Mengutip Kompas.com , Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, aturan jam malam untuk mengantisipasi sekaligus untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, seperti menjadi pelaku kejahatan jalanan. "Karena hasil surveinya itu gini, kegiatan jalanan, anak berhadapan dengan hukum, klitih, dan macam macam itu sebenarnya bukan persoalan dari anak keluarga yang tidak punya."

"Tetapi, justru pokok pangkalnya adalah persoalan di keluarga, interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi pada Kamis (23/6/2022). Setiap anak yang tidak mematuhi ketentuan ini akan mendapatkan sanksi berupa: Teguran lisan

Teguran lisan diberikan paling banyak satu kali. Peringatan tertulis Peringatan tertulis diberikan paling banyak satu kali.

Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk Pembinaan paling singkat satu bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh balai rehabilitasi yang ditunjuk Setiap anak wajib mematuhi aturan jam malam ini, kecuali:

A. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi; B. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal; C. Anak bersama dengan Orang tua/Wali;

D. Kondisi Keadaan Bencana; E. Kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau F. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

A. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas; B. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh Orang tua atau Wali; C. melindungi keamanan diri Anak;

D. mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab Orang tua atau Wali terhadap Anak; dan E. mencegah keterlibatan Anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *