Sebanyak 4 orang wanita menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dari empat korban, satu korban berinisial W (18) yang saat kejadian berusia 17 tahun dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 4 bulan. Kapolres Magelang AKBP Mohammad Sajarod Zakun mengatakan, tindakan asusila itu dilakukan pelaku yakni Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah antara Desember 2021 hingga Mei 2022. "Semua korban masih di bawah umur," ujarnya saat konferensi pers di lobi depan mako Polres Magelang, Selasa (12/07/2022).
Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan, menjelaskan tersangka MS memang memiliki kebiasaan membuka tempat belajar mengaji di rumahnya. Ada sekitar 90 anak yang mengaji di rumahnya baik laki laki maupun perempuan belajar mengaji di sana. Dari pengakuan tersangka sudah mengajar sejak tiga tahun lalu.
Tersangka MS yang juga bekerja sebagai petani ini, sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak. "Setiap melakukan tindakan asusila terhadap muridnya, tersangka selalu memastikan istrinya tidak berada di rumah,"ucapnya. Modus yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui para korbannya yakni dengan membuat tugas piket kebersihan usai mengaji.
Murid murid diminta untuk merapikan peralatan mengaji, mengepel, atau menyapu. Saat itulah, digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. "Tindakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan tidak dalam satu waktu terhadap semua korban, tetapi bertahap," katanya.
Dua korban dilecehkan dan dua orang lagi disetubuhi, 1 di antaranya hamil 4 bulan," ucapnya. Terhadap korban yang hamil yakni berinisial W, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan mengaku bisa memberikan perbaikan pada psikis korban. Tersangka mengambil kesempatan menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.
"Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar tersebut. Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban hingga 3 kali,"terangnya. Kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban W yang mendapati anaknya sedang dalam kondisi mengandung.
Pihak keluarga pun langsung melaporkan ke Polres Magelang. "Di situ, kami langsung lakukan kegiatan lidik dan tersangka MS berhasil diamankan di kediamannya. Dan, tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan,"terangnya. Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan 1 potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu.
Potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 potong baju dalam tanpa lengan warna biru, serta 1 potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang, Aiptu Isti Wulandari, mengatakan saat ini korban sudah diberikan pendampingan oleh polisi dan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang. Atas tindakannya tersebut, tersangka MS dikenaiTindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)