Nasional
0

Laporan Disebut Bermuatan Politis, Formappi: Usut Kasus Pencabulan yang Seret Nama Anggota DPR

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK. Pasalnya, menurut Peneliti Formappi, Lucius Karus, publik perlu mendapatkan kejelasan terkait dengan masalah ini. Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini dilakukan juga agar tidak menciderai citra DPR di mata masyarakat.

"(Pengungkapan kasus ini) bisa menyelamatkan DPR dari penggerogotan (akibat) kasus kasus yang tidak pantas seperti ini adalah tindakan cepat untuk memastikan benar atau tidak adanya pelecehan yang dilakukan oleh anggota DPR." "Dan karena itu, ditengah terbatasnya informasi terkait dengan kejelasan kasus ini saya menuntut kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan," kata Lucius dikutip dari Kompas Tv, Jumat (15/7/2022). Sementara itu,Kuasa hukum DK, M Soleh angkat bicara terkait laporan tuduhan pelecehan dan pemerkosaan terhadap kliennya atas peristiwa yang terjadi 2018 lalu.

Soleh mengatakan tuduhan kepada kliennya itu bermuatan politis. "Laporan ini (dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022) jelas bermuatan politis," kata M Soleh dikutip dari , Jumat (15/7/2022). Kasus tersebut, kata Soleh, juga tidak memiliki bukti bukti yang jelas.

"Pada persidangan pelapor juga mengatakan tidak memiliki bukti, jelas fakta fakta aduannya tidak mendukung." "Dan saat ini kita lagi masih menunggu keputusan Dewan Kehormatan," lanjut Soleh. Mengutip , Sholeh mengatakan kasus dugaanpencabulanini sebelumnya telah diperiksa di Dewan Kehormatan Partai pada bulan Maret 2022 lalu.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tindakan pencabulan atau pemerkosaan dari DK kepada korban. Bahkan, kata Sholeh, tidak ada saksi, atau bukti berupa foto dan video dalam persidangan tersebut. "Kasus ini pada Bulan Maret pernah diperiksa di Dewan Kehormatan Partai dan fakta persidangan tidak ada bukti pendukung adanya pemerkosaan, saksi tidak ada, foto dan video juga tidak ada," kata Sholeh.

Menurut Sholeh, tuduhan pencabulan kepada DK ini sungguh aneh. Pasalnya, tuduhan pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2018. Namun, kasus ini baru dilaporkan belakangan ini.

"Bahwa tuduhan pencabulan ini sungguh aneh, karena tuduhan pencabulan natara 2018 2029. Pertanyaannya kenpa baru dilaporkan sekarang, kenapa tidak saat itu, kepada tidak pada tahun 2020," jelas Sholeh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *